Bagi Anda yang menjalankan bisnis ekspor dan impor tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah jasa impor undername jalur hijau, bukan? Jasa ini melayani impor yang dapat membantu para pebisnis pemula yang belum memiliki izin resmi, agar pebisnis bisa mendapatkan barang mereka secara legal dan aman. Kebanyakan dari para pebisnis pemula yang belum memiliki izin justru banyak yang mengambil jalan pengiriman ilegal, sehingga barang mereka pun ditahan oleh pihak bea cukai.
Ketika barang yang dikirim tertahan di bea cukai, maka terdapat beberapa opsi pilihan antara lain dengan membayar denda yang nominalnya sangat besar, atau barang akan dikembalikan lagi ke negara asal, atau bahkan sampai pada pemusnahan barang. Tentunya hal yang demikian ini sangat merugikan pemiliknya, bukan? Maka dari itu, jika Anda masih pemula dalam bisnis impor sebaiknya hindari permasalahan tersebut dengan cara menggunakan bantuan dari jasa impor jalur hijau.
Kategori Jasa Impor di Indonesia
Sebelum Anda mencari jasa impor undername jalur hijau, pastikan Anda mengetahui apa saja kategori jasa impor yang tersedia di Indonesia. Jasa impor yang ada ini dikategorikan sesuai dengan kesepakatan yang terjadi antara para penjual yang lokasinya berada di luar negeri dengan para importir yang ada di dalam negara Indonesia.
Kategorinya adalah sebagai berikut.
- Port to Port
Port to port merupakan jasa impor dari pelabuhan ke pelabuhan. Jadi, Anda sebagai importir bertanggung jawab atas semua macam biaya yang harus dikeluarkan. Biaya yang dimaksud yaitu mulai dari biaya yang timbul di pelabuhan asal barang sampai pada pengiriman ke pelabuhan tujuan. Contohnya adalah biaya pengiriman dari pelabuhan di China ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Biaya pengiriman cargo yang biasa disebut freight ditanggung secara penuh oleh importir.
- Door to Port
Jasa impor dari pintu ke pelabuhan yang bermakna bahwa importir sudah bertanggungjawab dengan membayar secara penuh segala biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengambilan cargo yang berasal dari gudang penjual hingga cargo tersebut terkirim sampai pelabuhan di Indonesia.
Tidak hanya freight atau biaya pengiriman cargo saja yang menjadi tanggung jawab importir, tetapi termasuk biaya trucking dari negara asal, serta sejumlah biaya proses custom ekspor dari negara asal barang juga menjadi tanggung jawab importir.
- Door to Door
Jasa impor dari pintu ke pintu yang mengandung arti bahwa keseluruhan biaya ditanggung penuh oleh importir di Indonesia. Jadi, biaya apapun yang keluar dari gudang penjual negara asal barang, hingga akhirnya cargo tiba di alamat yang dituju oleh importir, maka biayanya akan ditanggung penuh.
Biaya yang harus dibayar misalnya adalah biaya untuk proses ekspor handling di negara asal barang, trucking, biaya pengapalan atau freight ke Indonesia, sampai pada biaya untuk pengeluaran cargo di negara tujuannya yaitu Indonesia.
Umumnya, jasa impor undername jalur hijau hanya memberikan pelayanan dengan kategori 1 dan 2 saja. Pastikan Anda hanya memilih yang jasa impor yang resmi yaitu jasa impor yang telah memasukkan biaya bea masuk ketika mengeluarkan barang cargo dari pelabuhan tujuan. Sehingga, Anda tidak perlu mengkhawatirkan keamanan barang yang Anda impor.
Jasa door to door juga biasa disebut jasa borongan, namun tidak semua jasa impor memberikan layanan tersebut. Apabila Anda membutuhkan jasa impor undername jalur hijau borongan, segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan Halto Cargo.
Halto Cargo merupakan jasa ekspor dan impor undername di Indonesia yang telah berpengalaman di bidangnya dan dapat memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin mengimpor barang ke Indonesia. Bagi Anda para pemula yang belum memiliki izin impor resmi, Anda dapat menggunakan jasa impor undername jalur hijau dengan melalui Halto Cargo. Ada konsultasi gratis untuk Anda agar dapat menentukan layanan apa yang paling dibutuhkan, segera kunjungi https://haltocargo.id/ untuk info lebih lanjut.