Macam-macam
rempah seperti pala, lada hitam, cengkeh, kapulaga dan lainnya menjadi
komoditas impor yang menggiurkan. Namun banyak petani yang tak bisa
melakukannya, karena mereka tak mendapatkan cukup informasi mengenai syarat
ekspor rempah.
Tetapi
jangan khawatir, dengan adanya internet maka siapapun bisa mendapatkan
informasi mengenai syarat pengiriman rempah-rempah ke luar negeri. Simak
artikel ini hingga selesai, ya!
Syarat Pengiriman Rempah-Rempah ke Luar Negeri
Ada berbagai
macam persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum mengirim komoditas rempah,
secara umum untuk jual beli internasional butuh legalitas produk yang berupa
dokumen resmi. Berikut ini adalah beberapa syarat pengiriman rempah-rempah ke
luar negeri yang harus Anda siapkan:
Bukti Legalitas Usaha
Syarat
pertama adalah memiliki badan usaha yang sudah resmi, minimal CV dan sudah ada
nomor identitas kepabeanan (NIK). Tetapi untuk pengiriman produk dalam jumlah
sedikit masih boleh Anda lakukan secara perseorangan, Anda tetap bisa ekspor
barang tanpa memiliki legalitas usaha.
Kalaupun
ingin mengirim barang dalam jumlah banyak dan belum punya izin usaha, maka Anda
bisa gunakan jasa undername. Yang mana Anda mengekspor barang tersebut melalui
jasa undername tersebut.
Sudah Ada Nomor Induk Berusaha (NIB)
Syarat
pengiriman rempah-rempah ke luar negeri lainnya adalah sudah memiliki NIB atau
kepanjangannya Nomor Induk Berusaha. Jadi NIB merupakan kartu identitas wajib
bagi para pengusaha, untuk bukti izin usaha mereka.
Demikian
pula untuk aktivitas ekspor, dengan memiliki NIB maka lebih muda untuk
perizinannya. Legalitas pengiriman juga terjamin.
Ada Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM
Rempah-rempah
adalah produk konsumsi, sehingga Anda sebagai eksportir harus melampirkan surat
keterangan ekspor (SKE) juga. Dengan adanya surat ini maka bisa Anda nyatakan
jika produk rempah tersebut, adalah produk yang layak konsumsi dan aman.
Jadi SKE
yang berasal dari BPOM ini kurang lebih sama dengan Health Certificate atau HC.
Umumnya juga dokumen ini butuh untuk produk yang belum terdaftar. Tetapi banyak
juga kasusnya barang yang sudah terdaftar pun tetap membutuhkan SKE.
Dokumen Ekspor Sudah Lengkap
Terakhir,
lengkapi dokumen ekspor Anda. Sebab negara importir lebih teliti dan meminta
sejumlah berkas tentang aneka produk rempah yang Anda kirim. Contoh dokumen
yang mereka minta:
·
Packing
list (berapa banyak, berat dan jenis barang serta nota penjualan).
·
Bill
of Lending (tanda terima pembayaran).
·
Sertifikat
asal negara (dari negara asal, untuk yang ini misalnya Indonesia).
·
Berkas
sertifikasi analisis (seperti dari Dinas Kesehatan atau BPOM).
·
Sertifikat
dari Dinas Pertanian (rempah akan melewati masa karantina terlebih dahulu
sebelum terbit sertifikat ini).
·
Shipping
Instruction.
·
PEB.
·
Nota
pelayanan ekspor dari Bea Cukai.
Setelah Anda
melengkapi semua dokumen yang telah tercantum sebelumnya, maka Anda sudah siap
untuk mengekspor rempah.
Tak sulit
bukan syarat pengiriman rempah-rempah ke luar negeri? Jika Anda berminat untuk
memulai usaha ekspor rempah-rempah, pastikan Anda juga menyiapkan rempah-rempah
kualitas terbaik. Karena pangsa pasar luar negeri membutuhkan kualitas super
yang berbeda dengan kebutuhan lokal. Selamat mencoba ya!