Salah satu hal penting dalam aktivitas impor barang dari luar negeri, terlebih jika bekerja sama dengan jasa perizinan impor adalah memiliki surat perizinan impor.
Surat izin import adalah surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin impor barang tertentu masuk ke wilayahnya.
Surat Wajib Dimiliki Importir
Pemerintah sudah memberikan batasan tertentu barang apa saja yang boleh dan tidak boleh masuk ke Indonesia, termasuk kuantitas barang yang diimpor
Para importir membutuhkan surat izin import dan harus memastikan barang atau produk yang Anda impor harus memenuhi persyaratan dan peraturan pemerintah. Surat izin yang paling umum harus dimiliki para importir adalah API dan NIK.
Angka Pengenal Import (API)
Dengan kepemilikan dokumen ini menjadi bukti bahwa kegiatan import di Indonesia harus dilakukan atau melalui jalur resmi. Selain itu, dengan adanya dokumen API semua kegiatan import bisa terdata. Baik data supplier/penjual dari luar negeri, importir dan jenis barang atau produk yang masuk ke Indonesia.
Para importir dan investor harus mengetahui dan memahami mengenai dua surat izin baik izin untuk unum maupun untuk produsen.
- Angka Pengenal Import untuk Umum (API-U), adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk importir yang melakukan kegiatan import untuk kebutuhan jual beli atau dijual kembali.
- Sedangkan surat izin Angka Pengenal Import untuk Produsen (API-P) adalah surat izin yang dikeluarkan bagi para importir yang memiliki tujuan membeli barang dari luar negeri untuk kebutuhan bahan pokok atau bahan baku produksi. Jenis barang untuk API produksi tidak bisa dijualbelikan.
Importir hanya boleh memiliki satu jenis API, apakah API umum atau API produsen. Tidak boleh kedua-duanya. Masa berlaku surat tersebut adalah lima tahun. Setelah habis masa berlaku, importir harus registrasi ulang jika masih/tetap melanjutkan kegiatan membeli barang dari luar negeri.
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Sedangkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor yang menjadi identitas importir. NIK dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai dan menjadi salah satu persyaratan agar bisa mengakses segala hal yang berkaitan dngan kegiatan import barang dari luar negeri ke dalam negeri.
Lalu bagaimana jika tidak memiliki surat izin atau tidak memungkinkan untuk mengurus surat izin import? Jangan khawatir, Anda masih bisa melakukan kegiatan import dengan cara memanfaatkan jasa perizinan impor undername.
Bekerja Sama dengan Jasa Perizinan Import
Jika Anda tidak memiliki atau mengalami kesulitan membuat surat izin impor, maka tidak ada salahnya menggunakan layanan jasa perizinan impor secara undername.
Import barang secara undername adalah aktivitas membeli atau memasukkan barang dari luar negeri dengan cara menggunakan nama perusahaan yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perusahaan yang sudah terdaftar memiliki surat izin resmi untuk melakukan kegiatan import barang dari luar negeri ke Indonesia.
Berikut kami akan memberikan informasi tata cara menentukan perusahaan yang akan dipinjam nama perusahaannya untuk kegiatan import.
Pertama-tama perusahaan peminjam nama harus mengonfirmasi kepada supplier di luar negeri mengenai perusahaan yang akan dipinjam namanya. Anda juga harus mengonfirmasi ulang kelengkapan dokumen pengiriman. Lalu jasa perizinan pengiriman akan memberikan konfirmasi mengenai kesanggupan impor dan proses pengiriman. Setelah siap maka proses pengiriman barang ke Indonesia siap diproses.
Setelah barang diterima di pelabuhan di Indonesia, jasa perizinan impor sudah memiliki dokumen yang diperlukan untuk proses customs clearance dari pengirim barang. Kemudian dilakukan proses pembayaran di bea masuk dan pajak bea cukai setelah peminjam nama melunasi pembayaran.
Peminjam nama bisa memilih opsi pengiriman atau pengembalian barang secara langsung dari gudang atau memilih opsi lainnya.
Nah itulah ulasan mengenai jasa perizinan impor. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut seputar impor atau ekspor dapat tanyakan langsung atau konsultasikan kepada Halto cargo, perusahan yang bergerak di bidang impor ekspor melalui website resminya di http://haltocargo.id/