Indonesia merupakan negara penghasil kopi dan eksportir biji kopi terbesar di dunia, setelah negara Brazil, Vietnam dan Amerika Serikat. Tentu hal tersebut membuka peluang yang menguntungkan bagi para pebisnis kopi
Berikut ini adalah penjelasannya untuk eksportir tahu ya.
Kualitas Kopi yang Baik
Poin pertama yang harus memperhatikan jika Anda akan ekspor kopi adalah kualitas standar biji kopi yang sesuai dengan standar mutu negara yang dituju. Masing-masing negara memiliki standar kualitas yang berbeda. Nah, itu sebabnya sebagai penjual, Anda harus menyesuaikan kualitas produk negara tujuannya.
Memiliki Surat Izin Ekspor
Cara ekspor kopi ke luar negeri yang kedua adalah harus memiliki surat izin ekspor. Ada juga harus memiliki surat izin badan usaha bisa badan usaha milik lembaga, perusahaan ataupun perorangan.
Apabila Anda masih pemula atau baru memulai bisnis ekspor kopi, maka nantinya Anda akan masuk dalam daftar Eksportir Kopi Sementara atau singkatannya jadi EKS. Nah, setelah Anda terdaftar artinya Anda sudah mendapatkan surat izin menjual biji kopi ke luar negeri.
Mempersiapkan Biji Kopinya
Apabila ketiga poin di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan biji kopi yang akan Anda jual. Selain dalam bentuk biji, menjual kopi ke luar negeri juga bisa dalam bentuk kopi bubuk. Namun, saat ini permintaan kopi dari luar negeri masih mendominasi oleh kopi dalam bentuk biji.
Dari segi biaya, cara menjual biji kopi ke luar negeri dalam bentuk biji biayanya lebih murah daripada olahan kopi (bubuk).
Mencantumkan Packing List
Agar proses pengiriman biji kopi ke luar negeri berjalan lancar dan aman, Anda harus menambahkan packing list, yaitu informasi yang berisi mengenai keterangan jenis, jumlah dan berat biji kopinya.
Selain packing list, juga harus menyertakan faktur penjualan dan shipping instruction. Apabila Anda tidak sempat membuatnya, bisa minta ke pihak jasa kirim untuk membuatkannya. Jangan sampai lupa Surat Persetujuan Ekspor Kopi yang mengeluarkannya oleh Dinas Perdagangan. Nah jika sudah lengkap, dokumen tersebut menyerahkannya ke pihak jasa ekspedisi.
Menerbitkan PEB dan NPE
PEB adalah surat yang isinya memberikan informasi tentang pelaksanaan kegiatan ekspor kopi kepada pihak bea cukai. Surat ini harus siap sebelumnya, setelah pihak bea cukai sudah menerima selanjutnya Anda akan menerima NPE atau Nota Pelayanan Ekspor. Dengan adanya NPE, pengiriman kopi ke kawasan pabean jadi lebih terjaga dan terlindungi.
Phytosanitary Sertifikat
Menjual kopi ke luar negeri, memang tidak semudah dan segampang menjual kopi di dalam negeri. Setelah poin-poin di atas sudah melakukannya maka kopi akan masuk karantina terlebih dahulu. Tujuan karantina adalah untuk memastikan apakah kopi yang terkirim mengandung bahaya atau tidak.
Apabila proses karantina berjalan lancar dan aman, Anda akan mendapatkan sertifikat phytosanitary yang mengeluarkannya oleh Departemen Pertanian.
Demikian cara ekspor kopi ke luar negeri yang benar. Saat ini menjual kopi hingga ke mancanegara bukanlah hal yang sulit, ada banyak ekspedisi yang menyediakan layanan pengirman barang ke luar negeri. Namun, pastikan Anda memilih jasa pengiriman yang aman, berpengalaman dan terpercaya.
Seperti Halto Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa pengurusan jasa ekspor maupun import. Jika ingin mengetahui lebih jelas dan lengkap bisa kunjungi situs resminya di https://haltocargo.id/ untuk mendapatkan penawaran terbaik dari Halto Cargo.