Jasa impor furniture mungkin banyak jenisnya, namun pastikan untuk memilih yang profesional dan sudah berpengalaman. Selain itu, beberapa persyaratan berikut ini juga wajib importir penuhi ketika melakukan pembelian barang dari luar negeri. Beberapa diantaranya, yaitu:
Memenuhi Persyaratan Impor Furniture
Untuk dapat melakukan pembelian barang dari luar negeri, impotir harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya yaitu sudah memiliki lisensi impor.
Secara umum ada 3 jenis lisensi impor yang dapat Anda miliki, yaitu:
- Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
- Angka Pengenal Impor Umum (API-U).
- Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T).
Sejumlah lisensi tersebut harus Anda miliki ketika memutuskan untuk membeli barang dari luar negeri. Jadi, pastikan untuk melengkapinya terlebih dahulu saat memproses lisensi.
Menyiapkan Dokumen Lisensi Impor
Selain memenuhi persyaratan terkait lisensi impor, Anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk memperlancar kegiatan jual beli tersebut. Beberapa dokumen yang penting untuk impotir persiapkan antara lain bill of lading, invoice, faktur komersial, packing list, polis asuransi, shipping instruction, dan lain-lain.
Selain beberapa dokumen tersebut, ada juga sejumlah dokumen tambahan yang mungkin Anda perlukan untuk melengkapi proses impor barang. Namun dokumen-dokumen tersebut bersifat khusus dan hanya untuk permintaan tertentu saja.
Memahami Standar Pembatasan Impor Furniture
Bagi Anda yang berminat memulai usaha jual beli furniture impor, Anda harus memahami beberapa poin penting terkait standar pembatasan impor. Standar pembatasan impor furniture meliputi beberapa faktor, antara lain memenuhi standar keamanan, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, dan harus sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Tarif Bea Cukai
Hal yang tidak kalah penting untuk Anda ketahui ketika menggunakan jasa impor furniture adalah tentang bea cukai. Semua barang yang importir beli dari luar negeri harus melalui bea cukai terlebih dahulu.
Pada proses ini, importir akan terkena sejumlah biaya untuk keperluan kepabeanan. Untuk produk seperti furniture, tarif bea cukai yang berlaku cukup bervariasi. Furniture berbahan kayu akan terkena tarif yang berbeda dibanding non kayu. Anda harus memahami tentang hal ini sebelum melakukan pembelian barang dari luar negeri.
Memahami tentang Penertiban Impor Furniture
Pemerintah secara rutin melakukan penertiban terhadap para pelaku impor. Tujuan tindakan ini adalah untuk mendisiplinkan sekaligus menjaga industri impor agar terhindar dari perilaku yang tidak sehat. Oleh karena itu, sebaiknya Anda taat aturan dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku agar aman tanpa perlu khawatir akan terkena sanksi.
Demikian beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memakai jasa impor furniture. Secara garis besar, jual beli barang lintas negara memang membutuhkan proses yang rumit dan kompleks. Selain itu, Anda juga harus memiliki perizinan yang lengkap untuk bisa melakukannya.
Bagi para impotir pemula, sangat penting untuk memakai jasa impor furniture berkualitas seperti Halto Cargo. Bersama perusahaan kami, proses impor barang akan menjadi lebih mudah karena ditangani bersama ahlinya.
Bagi Anda yang ingin membeli barang dari luar negeri namun terkendala masalah perizinan. Anda juga dapat memanfaatkan layanan impor undername Halto Cargo. Ketika menggunakan layanan ini, pembelian akan dilakukan atas nama Halto Cargo dan Anda tidak perlu repot mengurusi masalah perizinan.
Jadi hanya tinggal menunggu barang datang sampai tujuan. Menggunakan jasa impor furniture Halto Cargo sangat mudah, bukan? Kunjungi website resmi kami di https://haltocargo.id/ untuk mendapatkan penawaran terbaik dari kami.