Salah satu jenis rempah yang jadi
komoditas ekspor Indonesia yaitu kayu manis. Rempah yang satu ini memiliki banyak
penggemar dari luar negeri karena kaya khasiat dan cocok untuk bahan campuran
apa pun. Mulai dari campuran teh sampai rokok. Tidak heran jika banyak eksportir
Indonesia yang melakukan ekspor kayu manis.
Syarat untuk Melakukan Ekspor Kayu
Manis dari Indonesia
Mengekspor kayu manis dari
Indonesia tidak boleh sembarangan. Eksportir harus mematuhi berbagai syarat
yang sudah berlaku. Adapun syarat-syarat itu adalah:
Memiliki Izin Ekspor Kayu Manis
Eksportir harus memiliki izin
dahulu jika ingin mengekspor kayu manis. Izin tersebut harus eksportir dapatkan
dari Kementerian Perdagangan. Sebelum mendapatkan izin, pihak Kementerian
Perdagangan akan meminta eksportir untuk memenuhi berbagai persyaratan dan
ketentuan yang mereka berlakukan.
Setelah memenuhi persyaratan dan
ketentuan, Kementerian Perdagangan akan meminta eksportir menunggu sampai
akhirnya mereka mengeluarkan izin ekspor kayu manis untuk eksportir.
Kayu Manis yang akan Menjadi Komoditi Ekspor harus Berkualitas
Sambil menunggu izin keluar,
eksportir bisa mengecek sejauh mana kualitas kayu manis yang akan akan menjadi
komoditi eksportir. Mengecek kualitas kayu manis sangat penting karena itu
adalah salah satu syarat wajib ekspor kayu manis.
Pastikan kayu manis yang eksportir
miliki memenuhi kriteria kayu manis berkualitas, yakni:
●
Kayu manis
memiliki warna kuning kemerahan.
●
Memiliki
aroma yang manis dan segar, serta sedikit pedas.
●
Tidak
memiliki jamur.
●
Memiliki
kulit kayu yang tipis.
Kemasan Kayu Manis Harus Aman dan Kokoh
Kayu manis yang menjadi komoditi
ekspor harus sudah ada dalam kemasan. Sebelum nantinya eksportir mengirimkannya
ke luar negeri. Pastikan kemasannya aman dan kokoh sehingga kayu manis tidak
mengalami kerusakan selama pengiriman.
Kemasan juga harus memenuhi
sejumlah syarat, mulai dari ukurannya harus sesuai dengan kayu manis sampai
bahannya harus berkualitas. Eksportir pun juga wajib melengkapi kemasannya
dengan label.
Adapun label itu harus berisi
berbagai macam informasi. Mulai dari nama produk, bahan, sampai informasi
nutrisi. Semua informasi itu harus tertulis dengan jelas dan lengkap supaya
siapa pun mudah membacanya.
Memiliki Sertifikat Kesehatan dan Fumigasi
Untuk menunjukkan bahwa kayu manis
eksportir aman dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya, eksportir wajib
memiliki sertifikat kesehatan. Sertifikat itu bisa eksportir dapatkan dari
Departemen Kesehatan dengan syarat berupa kayu manis yang eksportir kirimkan
kepada mereka.
Pastikan eksportir sudah
mendapatkan sertifikat kesehatan sebelum mengekspor kayu manis ke luar negeri.
Sertifikat lainnya yang harus eksportir dapatkan adalah sertifikat fumigasi.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kayu manis eksportir aman dari hama.
Eksportir bisa mendapatkan
sertifikat fumigasi via Departemen Pertanian dengan menyertakan kayu manis
kepunyaan eksportir. Supaya proses ekspor semakin lancar, eksportir juga wajib
memiliki beberapa dokumen penting lainnya, seperti dokumen pengiriman dan
kontrak kegiatan ekspor.
Memenuhi Prosedur Pengiriman Barang Via Bea Cukai
Bea cukai adalah pihak yang akan
membantu eksportir dalam melakukan ekspor kayu manis. Supaya proses ekspor
lancar, eksportir harus memenuhi berbagai prosedur pengiriman dari bea cukai.
Mulai dari membayar pajak ekspor sampai membuat laporan kegiatan ekspor.
Itulah beberapa syarat bagi
eksportir yang ingin melakukan ekspor kayu manis. Semoga bisa menjadi referensi
untuk siapa pun yang berminat menjadikan kayu manis sebagai komoditi ekspor.
Jika Anda ingin mengekspor kayu
manis atau hasil bumi lainnya lainnya, Anda bisa mengandalkan perusahaan kami. Layanan dari kami bisa membantu Anda melakukan kegiatan ekspor dengan mudah dan
terjangkau dari segi harga.
Proses pengirimannya pun juga baik karena memakai sistem door to door. Sistem itu bisa membuat barang ekspor Anda sampai ke tujuan dengan mudah. Tertarik menggunakan jasa kami? Silakan kunjungi situs kami di htps://haltocargo.id/ untuk mendapatkan penawaran menarik lainnya.