Saat ini Indonesia merupakan negara penghasil kopi dan eksportir biji kopi terbesar di dunia, setelah negara Brazil, Vietnam dan Amerika Serikat. Tentu hal tersebut membuka peluang yang menguntungkan bagi para pebisnis kopi
Berikut ini adalah penjelasannya untuk eksportir tahu
ya.
Kualitas Kopi yang Baik
Poin pertama yang harus memperhatikan jika Anda akan
ekspor kopi adalah kualitas standar biji kopi yang sesuai dengan standar mutu
negara yang dituju. Masing-masing negara memiliki standar kualitas yang
berbeda. Nah, itu sebabnya sebagai penjual, Anda harus menyesuaikan kualitas
produk negara tujuannya.
Memiliki Surat Izin Ekspor
Cara ekspor kopi ke luar negeri yang kedua adalah harus
memiliki surat izin ekspor. Ada juga harus memiliki surat izin badan usaha bisa
badan usaha milik lembaga, perusahaan ataupun perorangan.
Apabila Anda masih pemula atau baru memulai bisnis
ekspor kopi, maka nantinya Anda akan masuk dalam daftar Eksportir Kopi
Sementara atau singkatannya jadi EKS. Nah, setelah Anda terdaftar artinya Anda
sudah mendapatkan surat izin menjual biji kopi ke luar negeri.
Mempersiapkan Biji Kopinya
Apabila ketiga poin di atas sudah terpenuhi, maka
langkah selanjutnya adalah menyiapkan biji kopi yang akan Anda jual. Selain
dalam bentuk biji, menjual kopi ke luar negeri juga bisa dalam bentuk kopi
bubuk. Namun, saat ini permintaan kopi dari luar negeri masih mendominasi oleh
kopi dalam bentuk biji.
Dari segi biaya, cara menjual biji kopi ke luar negeri
dalam bentuk biji biayanya lebih murah daripada olahan kopi (bubuk).
Mencantumkan Packing List
Agar proses pengiriman biji kopi ke luar negeri
berjalan lancar dan aman, Anda harus menambahkan packing list, yaitu informasi
yang berisi mengenai keterangan jenis, jumlah dan berat biji kopinya.
Selain packing list, juga harus menyertakan faktur
penjualan dan shipping instruction. Apabila Anda tidak sempat membuatnya, bisa
minta ke pihak jasa kirim untuk membuatkannya. Jangan sampai lupa Surat
Persetujuan Ekspor Kopi yang mengeluarkannya oleh Dinas Perdagangan. Nah jika
sudah lengkap, dokumen tersebut menyerahkannya ke pihak jasa ekspedisi.
Menerbitkan PEB dan NPE
PEB adalah surat yang isinya memberikan informasi
tentang pelaksanaan kegiatan ekspor kopi kepada pihak bea cukai. Surat ini
harus siap sebelumnya, setelah pihak bea cukai sudah menerima selanjutnya Anda
akan menerima NPE atau Nota Pelayanan Ekspor. Dengan adanya NPE, pengiriman
kopi ke kawasan pabean jadi lebih terjaga dan terlindungi.
Phytosanitary Sertifikat
Menjual kopi ke luar negeri, memang tidak semudah dan
segampang menjual kopi di dalam negeri. Setelah poin-poin di atas sudah melakukannya
maka kopi akan masuk karantina terlebih dahulu. Tujuan karantina adalah untuk
memastikan apakah kopi yang terkirim mengandung bahaya atau tidak.
Apabila proses karantina berjalan lancar dan aman,
Anda akan mendapatkan sertifikat phytosanitary yang mengeluarkannya oleh
Departemen Pertanian.
Demikian cara ekspor kopi ke luar negeri yang benar.
Saat ini menjual kopi hingga ke mancanegara bukanlah hal yang sulit, ada banyak
ekspedisi yang menyediakan layanan pengirman barang ke luar negeri. Namun,
pastikan Anda memilih jasa pengiriman yang aman, berpengalaman dan terpercaya.
Seperti Halto Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
layanan jasa pengurusan jasa ekspor maupun import. Jika ingin mengetahui lebih
jelas dan lengkap bisa kunjungi situs resminya di https://haltocargo.id/ untuk mendapatkan penawaran terbaik dari Halto Cargo.