Bagi Anda yang ingin melakukan pembelian
alat-alat berat, khususnya excavator, sangat
penting bagi mereka mengetahui dokumen impor alat berat excavator.
Sebelum melakukan proses pembelian barang dari luar negeri, dokumen-dokumen ini
penting untuk Anda persiapkan terlebih dahulu.
4 Syarat Dokumen Impor Alat Berat Excavator
Ada sejumlah persyaratan yang juga harus importir
penuhi. Simak selengkapnya berikut ini.
Memiliki Legalitas Impor
Untuk dapat melakukan pembelian barang dari luar
negeri seorang importir harus memiliki legalitas resmi. Baik perusahaan ataupun
perseorangan, mereka harus mengurus legalitas terlebih dahulu sebelum membelibarang secara impor.
Legalitas resmi ini bernama API (Angka Pengenal
Importir). Pada umumnya, ada dua macam angka pengenal importir, yaitu pengenal
yang berlaku untuk produsen dan umum.
NIK dan SPR
Selain API, dokumen impor alat berat excavator
lain yang harus Anda miliki adalah NIK dan SPR. NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
dan SPR (Nomor Registrasi Importir) nantinya Anda butuhkan ketika berurusan
dengan pihak bea cukai. Tanpa dua dokumen tersebut maka Anda akan kesulitan
untuk melakukan pembelian barang secara impor.
Melengkapi Sejumlah Dokumen Utama
Ketika memutuskan untuk melakukan impor barang,
Anda juga harus melengkapi berbagai dokumen. Beberapa dokumen yang perlu
importir persiapkan, antara lain:
·
SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
·
IUI (Izin Usaha Industri).
·
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
·
TDI (Tanda Daftar Industri).
·
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Melengkapi Sejumlah Dokumen Lain
Selain dokumen utama yang kami sebutkan di atas,
importir juga perlu mengurus sejumlah dokumen tambahan untuk melengkapi proses
jual beli. Beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan, antara lain:
·
Bill off Landing merupakan
dokumen yang berhubungan dengan jasa ekspedisi, isinya yaitu berkaitan tentang
pengangkutan barang.
·
PO atau Purchase Order merupakan
dokumen yang Anda butuhkan untuk bea cukai karena berkaitan dengan kepabeanan.
·
Invoice adalah dokumen yang
berkaitan dengan penjual dan pembeli. Dokumen ini isinya tentang harga serta
pembayaran barang.
·
PIB atau Pengajuan Impor Barang
merupakan dokumen yang berkaitan dengan perizinan untuk melakukan impor barang.
·
Packing List merupakan dokumen
yang berasal dari suplier. Dokumen ini berisi informasi tentang produk yang
akan mereka kirim, mulai dari berat barang, jenis, jumlahnya dan lain
sebagainya.
·
SPPB adalah Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang. Dokumen ini perlu Anda miliki agar paket bisa tervalidasi
dan keluar dari pelabuhan.
Demikian beberapa persyaratan dan dokumen yang
wajib Anda miliki ketika melakukan pembelian barang dari luar negeri. Bagi
importir penting untuk mengetahui dokumen impor alat berat excavator apa saja
yang mereka butuhkan sebelum melakukan pembelian barang lintas negara.
Halto Cargo, Solusi Terbaik Urusan Ekspor Impor Anda!
Melakukan pembelian barang dari luar negeri
memang membutuhkan proses yang kompleks dan rumit. Untuk membeli excavator
misalnya, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan dan dokumen impor alat
berat excavator.
Bagi importir pemula, mungkin mereka belum
memiliki perizinan yang lengkap. Selain itu, mengurus masalah perizinan juga
membutuhkan waktu tidak sebentar. Untuk mengatasi masalah tersebut, Anda
membutuhkan jasa forwarder profesional seperti Halto Cargo.
Halto Cargo adalah perusahaan profesional yang siap membantu Anda untuk melakukan pembelian barang dari luar negari. Selain memiliki perizinan yang lengkap, Halto Cargo juga memiliki dukungan dari jaringan global terintegrasi.
Beberapa fasilitas seperti pergudangan, quality
dan quantity control, transportasi angkutan dan lain sebagainya siap membantu
proses impor ekspor Anda. Bagi mereka yang ingin impor barang namun terbentur
dengan masalah perizinan, Anda juga bisa memakai layanan impor undername
dan melakukan pembelian barang atas nama perusahaan kami.
Kunjungi website resmi kami di https://haltocargo.id/. Dengan memakai layanan impor undername, Anda
tidak perlu berkutat dengan rumitnya mengurus dokumen impor alat berat
excavator. Karena semua itu sudah menjadi tanggung jawab dari Halto Cargo. Jadi
Anda hanya perlu terima beres dan menunggu barang datang saja. Sangat mudah,
bukan?