Bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan ekspor akan melalui beberapa tahapan. Salah satunya adalah melengkapi dokumen.
Bahkan bisa dikatakan Anda wajib melengkapi dokumen, karena dokumen-dokumen tersebut merupakan persyaratan dan bagian proses ekspor yang bisa dibilang cukup rumit dan menyita waktu. Karena apabila dokumennya tidak sesuai atau ada yang kurang maka bisa menyebabkan proses ekspor tidak berjalan lancar atau tertahan, bahkan bisa saja barang dikembalikan.
Pentingnya Dokumen untuk Melakukan Kegiatan Ekspor
Kegiatan ekspor barang ke luar negeri tidak sekedar proses pengiriman barang saja, namun berkaitan dengan kerja sama antara dua negara. Maka ada tahapan proses yang harus dilakukan yang berkaitan dan peraturan kedua negara tersebut agar kegiatan ekspor legal.
Dokumen menjadi penanda, bukti atau informasi setiap proses pengiriman. Membuat dokumen ekspor membutuhkan persyaratan yang tidak mudah. Bagi Anda yang tidak memiliki waktu atau masih sibuk mengembangkan bisnis, jangan khawatir.
Solusinya adalah menggunakan jasa pengurusan dokumen ekspor untuk membantu agar proses pengurusan pembuatan dokumen jadi lebih mudah. Dengan demikian Anda bisa fokus menembangkan bisnis Anda.
Jasa Pengurusan Dokumen Ekspor Siap Bantu 6 Dokumen Ini
Kira-kira dokumen apa saja yang harus disiapkan agar bisa melakukan kegiatan ekspor? Berikut dokumen yang dibutuhkan dalam ekspor beserta penjelasannya.
Invoice
Invoice penjualan dan pembelian adalah surat yang harus disiapkan dalam kegiatan ekspor. Surat ini dibuat oleh produsen atau pihak yang menjual. Nantinya invoice ini digunakan sebagai pajak bea cukai.
Packing List
Dokumen ini berisi mengenai data eksportir, data pembeli (importer), nama dan jenis barang, jumlah dan bobot/berat barang yang diekspor. Packing list juga berisikan keterangan nama/jenis transportasi yang digunakan, nama pelabuhan jika menggunakan kapal laut dan bandara apabila menggunakan kapal terbang.
Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
Dokumen PEB merupakan dokumen wajib untuk memberitahu pihak Bea dan Cukai bahwa ada barang yang ingin keluar dari wilayah Indonesia. Tanpa dokumen ini, barang tidak bisa dikirim ke luar negeri.
Nota Pelayanan Ekspor
Setelah dokumen PEB disetujui maka Anda akan mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Artinya Anda sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan ekspor.
Surat MSDS
Surat MSDS adalah dokumen yang wajib dimiliki untuk pengiriman bahan-bahan kimia. Surat ini dikeluarkan oleh pabrik atau produsen yang biasanya diminta baik untuk pengiriman domestik (dalam negeri) maupun ekspor (ke luar negeri).
Secara umum barang yang akan diekspor yang harus memiliki surat ini adalah barang cair, mengandung baterai dan dinamo, bahan-bahan kimia dan barang yang mengandung kimia, seperti cat, lem, dan juga parfum.
Jasa Pembuatan Dokumen Ekspor Terbaik
Dengan banyaknya dokumen yang dibutuhkan agar bisa melakukan kegiatan ekspor, tentu membutuhkan banyak waktu, tenaga dan biaya. Agar proses pembuatan dokumen lebih cepat dan mudah, solusinya adalah dengan memanfaatkan jasa pembuatan dokumen ekspor terpercaya, salah satunya dengan perusahaan Halto Cargo. Kunjungi website kami di https://haltocargo.id/.
Dengan layanan jasa pembuatan dokumen ekspor akan lebih mudah karena mereka sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam urusan ekspor. Tunggu apa lagi, Anda bisa segera memanfaatkan jasa pembuatan dokumen agar kegiatan mengirim barang ke luar negeri lebih cepat, murah, dan aman.