Proses
penyelesaian kewajiban kepabeanan disebut juga Custom Clearance. Merupakan serangkaian kegiatan
yang harus dilakukan oleh perusahaan atau orang yang melakukan kegiatan eksport
ataupun import barang.
Solusi
terbaik untuk memudahkan semuanya adalah menggunakan jasa kepengurusan PPJK
bersama Halto Cargo. Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK merupakan salah satu
persyaratan wajib bagi perusahaan jasa pengiriman eksport import atau cargo
yang kompeten. PPJK Halto Cargo memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jendral Bea dan Cukai serta diresmikan dan disetujui oleh Dirjen Bea
Cukai Indonesia.
Halto
Cargo adalah perusahaan jasa di bidang eksport dan import namun juga sekaligus
sebagai perusahaan pengurusan PPJK resmi. Karenanya kami mengurus formalitas
kepabeanan dan hal-hal lainnya yang terkait di dalamnya.
Perusahaan
Pengurusan Jasa Kepabeanan harus memiliki custom bond atau jaminan yang
terwujud baik tunai maupun dalam bentuk simpanan di bank. PPJK mengurus barang
import yang diwajibkan untuk membayar pajak bea cukai masuk dan padanya
dikenakan jaminan bahwa PPJK lah yang bertanggung jawab untuk melunasi pajak
masuk berdasarkan kuasa baik bagi perusahaan ataupun perorangan.
Alasan
Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Pengurusan PPJK Resmi Halto
Cargo
Ada
banyak alasan mengapa importir baik perusahaan ataupun perorangan perlu
menggunakan jasa PPJK, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
• Proses
kepabeanan menjadi lebih cepat dan efisien.
•
Perusahaan importir belum mengerti/ belum paham proses kepabeanan karena PPJK
memiliki peran dalam mengurus semua proses pabean yang juga bertindak sebagai
konsultan.
•
Diperlukan seorang ahli yang berpengalaman mengenai kepabenan dan memiliki
sertifikat sebagai ahli dari pemerintah (bea cukai).
Perlu
Anda ketahui dalam memilih PPJK tidak sekedar legalitas PPJK itu sendiri,namun
ketahui pula kemampuan PPK dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk memenuhi
keinginan dan kebutuha Anda.
Poin
Penting Saat Memilih Jasa Pengurusan PPJK
Ada
beberapa hal yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam memilih PPJK yaitu:
•
Legalitas PPJK.
•
Kejelasan dan ketepatan waktu.
•
Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
•
Kemampuan menyelesaikan masalah yang sewaktu-waktu mungkin bisa terjadi.
• Taat
pada perjanjian yang sudah disepakati.
•
Kejelasan mengenai biaya yang muncul dalam proses kegiatan kepabeanan.
Demikian
informasi mengenai pentingnya PPJK dalam kegiatan import. Jika Anda ingin
menggunakan jasa pengurusan PPJK resmi atau konsultasi terlebih dahulu, bisa
hubungi kami melalui saluran Whatsapp yang tertera di website https://haltocargo.id/.