Mendengar kata ekspor ke luar negeri yang terbayang adalah proses yang sulit dan rumit. Namun kegiatan ekspor bukan hal yang tidak mungkin dilakukan termasuk oleh para pemilik Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM). Apalagi sekarang sudah banyak perusahaan jasa eksportir yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Tidak sedikit para pebisnis UMKM ragu untuk menjual produknya ke mancanegara atau bahkan mundur ketika mulai terbuka peluang.
Bagaimana Cara Melakukan Kegiatan Ekspor?
Perlu diketahui oleh pebisnis UKM bahwa kegiatan ekspor dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Yang dimaksud dengan ekspor langsung adalah pihak eksportir langsung menjual ke negara tujuan ekspor. Sedangkan ekspor tidak langsung adalah menjual barang ke luar negeri dengan cara menggunakan perantara dari Indonesia. Barang tersebut kemudian dijual oleh perantara kepada pihak importir.
Nah, artinya jika tidak memungkinkan untuk ekspor secara mandiri, maka bisa menggunakan cara ekspor tidak langsung. Beberapa pilihan pendukung aktivitas ekspor yang bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih yang tepat, sesuai kebutuhan.
1. Jasa Trader
Pedagang ekspor atau dikenal dengan istilah trader adalah pihak yang mencarikan pembeli atau importir dari negara lain. Trader juga harus mengantongi surat izin yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan ekspor.
Ada keuntungan yang bisa didapat jika mengekspor melalui trader, seperti tidak perlu menyediakan karyawan untuk mengurus kegiatan ekspor, tidak menanggung resiko perdagangan seperti tuntutan ganti rugi dari pembeli.
Namun biasanya barang yang diekspor akan dilabeli nama perusahaan trader dan kedepannya tidak memiliki control.
2. Jasa Ekspor Undername
Secara etimologi undername berasal dari kata “under” yang artinya di bawah dan “name” yang artinya nama. Jadi, undername adalah peminjaman nama atau lisensi perusahaan.
Berbeda dengan kirim barang ke kota atau daerah yang ada di Indonesia, proses mengirim barang ke luar negeri membutuhkan beberapa dokumen, seperti surat izin ekspor dari Dirjen Bea Cukai.
Dengan adanya jasa ekspor undername sangat membantu para pemilik UMKM untuk bisa melakuan kegiatan ekspor dengan meminjam lisensi ekspor dari jasa undername. Umumnya selain menyediakan layanan meminjamkan lisensi, perusahaan jasa undername juga menyediakan fasilitas lainnya, seperti membuat shipping instruction, melaksanakan kegiatan kepabeanan dsb.
Anda hanya perlu packing barang dengan baik dan mengasuransikan barang yang akan dikirim (bila perlu). Dengan menggunakan jasa eksportir undername kegiatan kirim produk ke luar negeri jadi lebih praktis, efektif, dan lebih efisien.
Selain memilih menggunakan jasa pedagang ekspor dan jasa ekspor undername masih ada alternatif lainnya agar
pebisnis UMKM bisa melakukan aktivitas ekspor walau tidak memilki surat izin/lisensi ekspor, yaitu kerja sama dengan perusahaan eksportir besar dan trading house.
Bagaimana? Setelah pembahasan ini, percayalah bahwa tidak ada yang tidak mungkin bagi para pebisnis UMKM untuk melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri. Jadi jangan pernah ragu dan takut untuk memperluas jaringan pasar hingga ke luar negeri
Dengan adanya jasa ekspor menjadi prioritas pilihan untuk sukses dalam berbisnis dan memenuhi standar ekspor yang dibutuhkan oleh target sasaran.
Demikian pembahasan mengenai jasa eksportir. Sekiranya artikel ini bermanfaat, silakan sebarkan/share ke teman-teman Anda agar mereka juga mengetahui yang Anda ketahui dan mendapatkan informasi lainnya dari websitehttps://haltocargo.id/, khususnya mengenai kegiatan ekspor ke luar negeri.