Geliat roda pembangunan negara Indonesia salah satu tolok ukurnya adalah gencarnya pelaksanaan kegiatan ekspor dan impornya. Terutama pada aktifitas ekspor dan fokus pada hal ini. Selain para banyaknya perusahaan eksportir yang ikut serta dalam meramaikan iklim ekonomi Indonesia, yang tidak dapat dilupakan perannya juga adalah biro jasa pengurusan ekspor, para vendor dan mitra kerja.
Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang PDB terbesar dunia, dan hal ini sangat signifikan dengan pergerakan dan kondisi iklim bidang ekspor dan impor negara. Sehingga jelas bahwa segala hal yang berhubungan dengan kegiatan ekspor yang dilakukan oleh bidang industri dan perdagangan yang ada di Indonesia patut didukung dengan seksama.
Peran dan Fungsi Penting Biro Jasa
Menilik bahwa begitu seriusnya biro jasa pengurusan untuk ekspor tersebut bekerja, berarti ada peran dan fungsi dari biro jasa tersebut yang sedikit banyak secara tidak langsung akan membuka peluang lapangan kerja baru yang akan banyak menyerap tenaga-tenaga kerja di dalamnya.
Sementara fungsi dari biro-biro jasa sejenis seperti tersebut sudah barang tentu menjadi mitra pendamping atau bahkan vendor tetap untuk melakukan pengurusan kegiatan ekspor mewakili beberapa perusahaan eksportir.
Beberapa hal yang perlu diurus oleh sebuah biro jasa pengurusan untuk ekspor adalah:
Pengurusan Identitas Perusahaan Eksportir
Penting sebagai eksportir untuk memiliki identitas yang jelas dan lengkap sebelum melakukan ekspor komoditinya keluar negeri, sekalipun barang-barang komoditinya dibutuhkan. Dan identitas yang harus ada dan dimiliki, antara lain:
- Identitas perusahaan berupa IMTA, KITAS serta paspor dari owner.
- Dokumen legalitas perusahaan, termasuk di dalamnya adalah surat-surat perizinan.
Pengurusan Administrasi Ekspor Negara
Beberapa dokumen administrasi yang harus disiapkan untuk melakukan ekspor adalah:
- Surat permohonan melakukan ekspor beserta ulasan alasan ekspor, dibuat dengan mencantumkan NIK.
- Surat pemberitahuan ekspor barang atau PEB. Dan PIB untuk barang impor.
- Dokumen tambahan lainnya yang sekiranya diperlukan saat melakukan ekspor, seperti Surat Keterangan Asal barang (certificate of origin).
- Surat Kuasa yang menyatakan memberi izin pada biro jasa pengurusan ekspor untuk mewakili perusahaan eksportir melakukan ekspor untuknya.
- Packing list sesuai standar internasional, dengan tingkat keamanan tingkat tinggi.
Pengurusan Masalah Bea Ekspor
Berfungsi mewakili perusahaan eksportir dalam pengurusan penagihan, pembayaran ataupun pajak, dan segala hal yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan ekspor, antara lain:
- Pengurusan pembuatan nomer NPWP perusahaan eksportir.
- Pembuatan airway bill ataupun bill of lading sebagai lampiran dari invoice.
- Penerbitan invoice sesuai jumlah tagihan secara benar.
8 Fungsi Biro Jasa Pengurusan Ekspor
Sedikitnya ada 8 fungsi dari sebuah biro jasa perusanaan ekspor yang diketahui secara umum, yakni:
- Meramaikan upaya kegiatan ekspor dan impor negara.
- Mengambil peran serta dalam pembangunan berencana Indonesia.
- Meningkatkan laju perekonomian negara secara tidak langsung.
- Menjadi pendamping atau mitra bagi perusahaan eksportir.
- Menjadi pemberi arah pada kecenderungan atau trend negara importir.
- Menjadi pembimbing dan membantu dalam pengurusan izin pengurusan ekspor.
- Merangkul banyak vendor, dan mitra kerja bersama dalam lingkup biro jasa pengurusan ekspor.
- Membantu dalam penghitungan keuntungan, persiapan penagihan, dan pembayaran jasa ekspor yang telah dilakukan..
Demikian segala hal yang berhubungan dengan fungsi dari biro jasa pengurusan ekspor, yang wajib Anda ketahui dan pahami.