Untuk mengimport barang dari luar, tidak bisa sesederhana membeli barang di dalam negeri. Sebab satu negara dengan negara yang lain punya aturan masing-masing, khususnya untuk ekspor dan import barang.
Oleh karena itu, proses import barang bisa cukup menyulitkan jika tidak memanfaatkan jasa pengurusan import yang profesional.
Ketahui 7 Hal Ini untuk Mengimport Barang
Namun tidak ada salahnya jika Anda juga mengetahui tentang proses import, jika Anda bisa melakukannya sendiri tentu lebih baik lagi. Ada beberapa poin penting sebelum menggunakan rekomendasi jasa import untuk mendatangkan barang, apa saja? Simak berikut ini ya.
- Tentukan Jenis Barangnya dan Negara Asalnya
Hal pertama yang wajib dilakukan adalah mengetahui apa saja barang yang akan diimport, dari negara mana asalnya? Serta HS Code, yang merupakan sebuah kodifikiasi barang impor dan sesuai dengan pasal yang tercantum pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia di tahun 2012. Supaya bisa menentukan HS Code, lakukan perhitungan PPH dan PPN, juga hitung biaya bea masuknya serta pastikan perizinan import barang sudah diurus sebelum proses import dilakukan.
- Tentukan Bagaimana Serah Terima Barang Import
Seorang importir memiliki tanggung jawab untuk mengurus barang importnya, dan bisa Anda negosiasikan dengan penjualnya di negara asal. Dengan mengetahui hal ini, tentu Anda juga paham ada risiko besar yang menanti, dan biaya pengurusannya juga besar.
Contoh, saat Anda mengimport barang dari Jepang, maka tanggung jawab Anda mengawasi prosesnya dari Jepang sampai ke Indonesia. Termasuk mengurus pengangkutan, membayar biaya bea masuk, PPN PPH, serta mengurus pengeluaran barang sampai mengantarkan barang ke lokasi importir. Terdengar rumit, tetapi memang begitulah prosesnya yang tepat.
- Menentukan dengan Apa Anda akan Membayar
Ada beberapa cara membayar barang-barang import, terdiri dari LC dan Non LC. Untuk non LC misalnya adalah Cash in Advance Payment, dan Open Account. Sementara itu, untuk LC misalnya Red Clause, Usance dan sebagainya.
- Mengurus Perizinan Impor Barang
Ada dua perizinan import barang, yakni perizinan khusus dan perizinan pokok. Untuk perizinan pokok misalnya legalitas perusahaan, API atau Angka Pengenal Impor dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan). Sementara untuk perizinan khusus berhubungan dengan barang import khusus seperti import buah dan sejenisnya.
- Menentukan Transporter
Seorang importer harus memilih transporter yang tepat, gunakan jasa pengurusan import profesional supaya aman. Adapun tanggung jawab yang dibebankan pada transporter beraneka macam, disesuaikan dengan kesepakatan awal dengan penjual.
- Ketahui Lama Importasi Barang
Ini adalah hal yang krusial, seorang importir mesti paham estimasi pengiriman barang lewat laut. Mulai dari negara asal seller, hingga ke tempat tujuannya. Juga harus paham seberapa lama proses di kantor bea cukai, dan proses lainnya.
- Pengiriman Barang Melalui Transporter
Terakhir, pengiriman barang atau importasi yang dilakukan oleh transporter atau jasa pengurusan import barang.
Rekomendasi jasa import yang bisa diandalkan adalah Halto Cargo, berpengalaman menjadi jasa import untuk berbagai barang yang akan dijual kembali. Mulai dari barang berukuran kecil, sedang, sampai dengan yang ukurannya besar seperti mesin pabrik dan alat berat. Pelayanan terbaik dan mengutamakan kepuasan pelanggan. Kunjungi situs resminya di https://haltocargo.id/ untuk konsultasi gratis.