Jenis barang tertentu bisa jadi terkena pembatasan atau justru termasuk barang yang bebas ekspor
Pengiriman barang ke luar negeri terkadang cukup memberatkan karena adanya pajak yang dikenakan. Para eksportir kewalahan dengan adanya pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada jenis barang tertentu. Tidak heran jika mereka gigih mencari jasa ekspor Surabaya tidak kena PPN.
Mengapa Perlu Jasa Ekspor Surabaya Tidak Kena PPN?
Para eksportir juga merupakan bagian dari wajib pajak yang harus aware dengan kewajibannya membayar pajak. Baru-baru ini pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sesuai UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan. UU HPP ini juga memuat fasilitas PPN terhadap BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu.
Selain itu, ada pula fasilitas tarif PPN 0 persen dimana penyerahannya tetap memuat PPN, namun ada fasilitas pengenaan tarif 0 persen. Dalam hal ini pengusaha kena pajak harus membuat faktur pajak dan saat ia melakukan pengiriman barang ke luar negeri (ekspor), ia wajib lapor dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN.
Tarif PPN 0 persen berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tak berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak yang melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 32/PMK.010/2019. Ketika menggunakan jasa ekspor Surabaya tidak kena PPN, maka akan diberikan informasi sedetil mungkin mengenai pengenaan pajak untuk barang yang akan dikirimkan ke luar negeri.
Prosedur Melakukan Ekspor Dari Indonesia ke Luar Negeri
Tidak semua barang yang akan Anda ekspor bisa lolos dikirimkan atau tidak kena pajak. Jenis barang tertentu bisa jadi terkena pembatasan atau justru termasuk barang yang bebas ekspor. Anda bisa memeriksa kriteria barang itu melalui jasa ekspor Surabaya tidak kena PPN dimana Anda juga bisa memeriksa apakah barang Anda diizinkan masuk ke negara tujuan.s
Sebagai eksportir juga harus tahu alur prosedur dalam melakukan ekspor walaupun juga menggunakan jasa ekspor Surabaya tidak kena PPN. Setelah Anda memeriksa apakah barang yang akan dikirim boleh masuk ke negara tujuan selanjutnya Anda bisa melakukan tahapan sebagai berikut.
- Memeriksa produk yang akan dikirim diizinkan masuk ke negara pembeli.
- Tentukan sistem pembayaran, mengumpulkan data jumlah dan spek barang, serta menginformasikan kelengkapan data pembeli.
- Siapkan semua dokumen pendukung yang sudah Anda sepakati dengan pembeli.
- Siapkan pengemasan barang.
- Memberitahukan kepada pemerintah (Bea Cukai) mengenai dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan semua kelengkapan dokumennya.
- Setelah mendapat persetujuan dari Bea Cukai, selanjutnya dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor) akan keluar. Status barang Anda pun naik menjadi barang ekspor.
- Stuffing menentukan akan menggunakan sea cargo, darat, atau air cargo.
- Untuk term CIF, perlu mengasuransikan kargo tersebut.
- Mengambil pembayaran barang dari pembeli di bank.
Serahkan Pengurusan pada Jasa Halto Cargo
Para eksportir mungkin memiliki banyak urusan bahkan di perusahaannya sendiri. Untuk itu, mereka perlu menggandeng penyedia jasa ekspor Surabaya tidak kena PPN yang membuat semuanya menjadi lebih efisien. Halto Cargo adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa pengiriman ekspor impor di Surabaya. Jasa pengurusan ekspor ke luar negeri menjadi lebih mudah dan fleksibel dengan pengurusan yang dilakukan oleh kami selaku wakil Anda. Anda tetap bisa beraktivitas di perusahaan sementara kami mengirimkan produk Anda sesuai prosedur yang berlaku. Segera kontak kami melalui https://haltocargo.id/ .