Ada banyak alasan penyebabnya, salah satunya karena belum paham seperti apa, bagaimana, tips, dan hal lainnya seputar ekspor.
Mendengar kata ekspor ke luar negeri yang terbayang adalah
proses yang sulit dan rumit. Namun kegiatan ekspor bukan hal yang tidak mungkin
dilakukan termasuk oleh para pemilik Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM). Apalagi
sekarang sudah banyak perusahaan jasa
eksportir yang tersebar di berbagai
kota di Indonesia.
TIdak sedikit para pebisnis UMKM ragu untuk menjual produknya
ke mancanegara atau bahkan mundur ketika mulai terbuka peluang.
Bagaimana Cara Melakukan Kegiatan Ekspor?
Perlu diketahui oleh pebisnis UKM bahwa kegiatan ekspor dapat
dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Yang dimaksud dengan ekspor langsung adalah pihak eksportir
langsung menjual ke negara tujuan ekspor. Sedangkan ekspor tidak langsung
adalah menjual barang ke luar negeri dengan cara menggunakan perantara dari
Indonesia. Barang tersebut kemudian dijual oleh perantara kepada pihak importir.
Nah, artinya jika tidak memungkinkan untuk ekspor secara
mandiri, maka bisa menggunakan cara ekspor tidak langsung. Beberapa pilihan
pendukung aktivitas ekspor yang bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih
yang tepat, sesuai kebutuhan.
1.
Jasa Trader
Pedagang ekspor atau dikenal dengan istilah trader adalah
pihak yang mencarikan pembeli atau importir dari negara lain. Trader juga harus
mengantongi surat izin yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan ekspor.
Ada keuntungan yang bisa didapat jika mengekspor melalui
trader, seperti tidak perlu menyediakan karyawan untuk mengurus kegiatan
ekspor, tidak menanggung resiko perdagangan seperti tuntutan ganti rugi dari
pembeli.
Namun biasanya barang yang diekspor akan dilabeli nama
perusahaan trader dan kedepannya tidak memiliki control.
2.
Jasa Ekspor Undername
Secara etimologi undername berasal dari kata “under” yang
artinya di bawah dan “name” yang artinya nama. Jadi, undername adalah
peminjaman nama atau lisensi perusahaan.
Berbeda dengan kirim barang ke kota atau daerah yang ada di
Indonesia, proses mengirim barang ke luar negeri membutuhkan beberapa dokumen,
seperti surat izin ekspor dari Dirjen Bea Cukai.
Dengan adanya jasa ekspor undername sangat membantu para
pemilik UMKM untuk bisa melakuan kegiatan ekspor dengan meminjam lisensi ekspor
dari jasa undername. Umumnya selain menyediakan layanan meminjamkan lisensi,
perusahaan jasa undername juga menyediakan fasilitas lainnya, seperti membuat
shipping instruction, melaksanakan kegiatan kepabeanan dsb.
Anda hanya perlu packing barang dengan baik dan
mengasuransikan barang yang akan dikirim (bila perlu). Dengan menggunakan jasa eksportir undername kegiatan kirim
produk ke luar negeri jadi lebih praktis, efektif, dan lebih efisien.
Selain memilih menggunakan jasa pedagang ekspor dan jasa
ekspor undername masih ada alternatif lainnya agar pebisnis UMKM bisa melakukan
aktivitas ekspor walau tidak memilki surat izin/lisensi ekspor, yaitu kerja sama
dengan perusahaan eksportir besar dan trading house.
Bagaimana? Setelah pembahasan ini, percayalah bahwa tidak ada
yang tidak mungkin bagi para pebisnis UMKM untuk melakukan kegiatan ekspor ke luar
negeri. Jadi jangan pernah ragu dan takut untuk memperluas jaringan pasar
hingga ke luar negeri
Dengan adanya jasa ekspor menjadi prioritas pilihan untuk
sukses dalam berbisnis dan memenuhi standar ekspor yang dibutuhkan oleh target
sasaran.
Demikian pembahasan mengenai jasa eksportir. Sekiranya
artikel ini bermanfaat, silakan sebarkan/share ke teman-teman Anda agar mereka
juga mengetahui yang Anda ketahui dan mendapatkan informasi lainnya dari websitehttps://haltocargo.id/, khususnya mengenai kegiatan ekspor ke luar negeri.
Semoga bisnis Anda lancar dan sukses!